Polda Sulsel Didesak Selesaikan Kasus Polisi Bulukumba yang Dituduh Ancam Jurnalis Pakai Pistol
ERA.id - Polda Sulsel terus didesak oleh empat organisasi pers di Sulawesi Selatan untuk serius memproses kasus dugaan kekerasan yang dialami Dirman Saso, jurnalis iNews TV-MNC Media di Kabupaten Bulukumba.
Dirman diketahui menjadi korban dugaan pengancaman dan penodongan senjata api serta intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa menuntut pencabutan UU Cipta Kerja berujung bentrok dengan polisi, Senin (10/4/2023).
Organisasi yang terlibat dalam pendampingan dan pengawalan kasus ini yakni, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
"Jika terbukti pelaku benar mengintimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja-kerja jurnalis televisi saat peliputan," kata Ketua IJTI Sulselbar Andi Muhammad Sardi kepada ERA, Jumat (14/4/2023).
Menurut Sardi, tindakan anggota polisi yang mengintimidasi dan menodongkan pistol ke arah jurnalis, bahkan menghalang-halangi kerja jurnalis dengan menyuruh menghapus hasil liputan berupa rekaman video, tidak dapat dibenarkan.
Hal serupa ditegaskan Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi. Menurut Didit, jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai aturan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap kerja-kerja jurnalis diatur dan diamanatkan oleh UU Pers. Tidak ada alasan untuk dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas liputan. Karena itu akan berbenturan dengan UU. Ini masuk ancaman pidana," kata Didit.
Didit mengecam ulah polisi. Ia pun berharap kasus ini bisa diproses, meski setiap kasus kekerasan oleh penegak hukum tak pernah sampai di pengadilan.
"Kami mendorong adanya reformasi di Polri karena kasus kekerasan yang dilakukan polisi tidak pernah diproses hukum,” tegasnya.
Ketua PJI Sulsel, Syafril Rahmat mengungkapkan, kasus tersebut menambah daftar panjang perilaku anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Padahal jurnalis jelas dilindungi UU dalam menjalankan aktivitas peliputannya. Kami harap oknum ini segera diproses agar tidak muncul kesan bahwa aparat kebal hukum," tegas Ariel, sapaan akrabnya.