Sebut Rekomendasi Kenaikan UMK di Bogor Bertentangan, Apindo Ngadu ke Ridwan Kamil

ERA.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, menolak rekomendasi Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen, bertentangan dengan hukum.  

Menurut Apindo, penetapan rekomendasi itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Sementara rekomendasi Plt Bupati untuk kenaikan UMK tersebut berdasarkan Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Desi Sulastri dengan tegas menolak rekomendasi tersebut. Bahkan pihaknya telah mengadukan hal itu kepada Gubernur Jawa Barat.

"Secara sikap, kami sudah menyampaikan kepada gubernur (Ridwan Kamil) melalui surat resmi, bahwa memang kami menolak adanya keputusan Bupati yang bertentangan dengan PP 36 dalam hal Ini Permenaker," kata Desi kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Kata Desi, sejak munculnya Permenaker tersebut, Apindo menolak keberadaannya. Sebab, Permenaker itu dianggap tidak patuh hukum. 

"Dengan apa yang telah dibuat pengurus pusat Apindo bahwa kami menolak keberadaan Permenaker (nomor 18/2022) karena bertentangan dengan UU cipta kerja dan PP 36. Dan sesuai arahan DPN (Dewan Pengurus Nasional) Apindo bahwa mereka sudah mengajukan uji materil, jadi kita menunggu saja," paparnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mengabulkan keinginan buruh untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Melalui surat rekomendasi Bupati yang ditandatangani Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Pemkab Bogor menyetujui kenaikan UMK tersebut sebesar 10 persen untuk tahun 2023.

"Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022," kata Iwan dalam surat tersebut, Rabu (30/11/2022).

UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022. 

Iwan menyebut, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.