Gibran Tetapkan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu Jadi Rp2,03 Juta
ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan saat ini sudah menandatangani kenaikan upah minimum kota (UMK) di kota Solo.
Dibandingkan dengan UMK Solo di tahun sebelumnya, tahun ini kenaikannya hanya Rp21 ribu saja.
Sebagai informasi, UMK di Solo tahun 2021 sebesar Rp 2.013.000 Dengan kenaikan Rp21 ribu maka tahun ini UMK di kota Solo ada Rp 2.034.000.
”Sudah saya tanda tangani, naiknya Rp 21 ribu,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (30/11/2021).
Saat ini angka tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk disahkan oleh Gubernur Jateng. Gibran mengklaim angka ini sudah merupakan kesepakatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo dan serikat buruh di kota Solo.
”Coba bandingkan dengan kota lain, kami (kota Solo) cukup okelah,” katanya.
Gibran mengakui jika keinginan buruh ada kenaikan 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun angka tersebut dirasa cukup realistis dengan keadaan saat ini.
”Sudah saya tanda tangani, pertimbangannya bisa jalan atau enggak, kita tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah,” ucapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo Agus Sutrisno mengaku tidak ada penolakan dari kedua belah pihak untuk penetapan UMK. Serikat buruh dan Apindo Kota Solo telah sepakat dengan angka tersebut.
”Kita sudah rapat beberapa kali, baik online maupun ofline. Saat rapat sudah sepakat, tidak ada usulan lainnya,” katanya..
Saat ini Agus menyatakan kenaikan UMK Solo ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Dalam penetapan UMK ini sudah diukur dengan parameter pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kota Solo.
Terkait penetapannya, Pemkot Solo akan menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pasalnya angka yang disepakati tersebut sifatnya hanya rekomendasi. Sehingga perlu menunggu pengesahan dari provinsi.