Polres Barru Sulsel Tangkap 16 Pelaku Penggelapan Mutiara
ERA.id - Polisi berhasil melakukan penangkapkan sebanyak 16 orang terkait kasus penggelapan di perusahaan budi daya mutiara PT. TOMS di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Polres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mejelaskan, kronologi kejadian ini berawal adanya laporan dari pihak perusahaan PT. TOMS terkait adanya oknum yang melakukan penggelapan barang mutiara tersebut.
Berdasatkan hasil audit keuangan perusahaan itu setiap tahunya merugi. Dalam tiga tahun ini PT. TOMS merugi hingga Rp2 miliar.
Kemudian, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 16 orang dalam yang diduga melakukan kejahatan secara bersama-sama.
"Satu per satu tersangka dijemput di tempat berbeda. Kebanyakan dari tersangka bertempat tinggal di Kecamatan Soppeng Riaja. Mereka berstatus tenaga harian lepas perusahaan. Sehari-hari bertugas di bagian perawatan mutiara," kata Kompol Akbar Usman kepada ERA, Kamis (1/12/2022).
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa mutiara, jaring dan timbangan digital dari para tangan tersangka tersebut.
Lebih lanjut, Kompol Akbar menuturkan, para pelaku mengambil dan menjual mutiara tersebut selama tiga tahun tanpa sepengetahuan perusahaan.
Selama tiga tahun itu, kata dia, sudah ada 498 butir mutiara berbagai ukuran yang dijual para pelaku ke penadah, kemudian dipasarkan secara daring. Mutiara dijual di kisaran harga Rp100-Rp500 ribu per butir.
Akbar menuturkan, motif para tersangka menjual mutiara itu tanpa sepengetahuan perusahaan itu karena malasah ekonomi.
"Uang hasil jualan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari 16 tersangka ini, 1 diantaranya seorang perempuan. Ia merupakan penadah mutiara. Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka yang terbilang masih muda ini, mereka terancam dipenjara selama empat tahun dengan pasal yang disangkakan 372 KUHP tentang penggelapan.