Viral di TikTok, Mengenal Joget Pargoy Serta Gerakannya yang Diharamkan MUI Jember
ERA.id - Joget pargoy merupakan suatu gerakan tarian yang viral belakangan, terlebih di platform TikTok. Namun, joget tersebut kini diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember, karena dinilai mengandung gerakan erotis.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
Joget pargoy sendiri memiliki gerakan memiringkan badan, baik ke kanan dan ke kiri. Untuk melakukannya tangan diangkat miring ke atas dan satu tangan lainnya melakukan gerakan maju mundur di samping pinggang.
Dilansir dari berbagai sumber, gerakan joget pargoy ini diduga berasal dari kawasan Sumatera. Kata "pargoy" merupakan singkatan dari "partai goyang", yang sering dilakukan oleh anak muda di kawasan Sumatera.
Joget pargoy ini biasanya dilakukan di acara hajatan, pentas, atau acara apa pun yang menggunakan musik remix ala DJ. Awalnya joget ini tidak memiliki gerakan khusus, penari hanya menggoyangkan badan mengikuti irama musik.
Namun, sebutan joget pargoy viral di TikTok pada 2021 lalu, dengan gerakan ciri khasnya badan menyamping, tangan ke atas, dan pinggul maju mundur. Pengguna TikTok banyak yang melakukan joget pargoy ini, bahkan sempat menjadi syndrome di aplikasi tersebut.