Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Tugas Paspampres Grup C di Lingkungan Kepresidenan
ERA.id - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) seringkali menarik perhatian publik. Paspampres sendiri merupakan pasukan yang memiliki tugas khusus menjamin pengamanan fisik langsung secara jarak dekat setiap saat untuk Presiden, Wakil Presiden, dan juga keluarganya.
Selain itu, Paspampres juga wajib menjamin keamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga. Demikian pula tamu negara selevel Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sejarah Terbentuknya Paspampres
Dikutip dari ppid.tni.mil.id, Paspampres lahir secara bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, dan juga kelahiran TNI dan Polri. Ketika itu, para pemuda pejuang berinisiatif untuk mengambil peranan menjaga keselamatan Presiden.
Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), memiliki tugas sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) yang bertugas sebagai pengawal Istana.
Pada awal kemerdekaan RI, situasi keamanan sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan dikuasainya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946, karena itulah selaku Sekretaris Negara, Pringgodigdo memberikan perintah untuk menjalankan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam menjalankan operasi penyelamatan tersebut, terjalin kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian. Untuk memperingati keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru dilaksanakan pertama kalinya, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada tanggal 16 Februari 1988, sesuai dengan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang awalnya disebut Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).
Dalam menjalankan tugasnya, Paspampres terbagi menjadi tiga grup, dilansir dari ppid.tni.mil.id, berikut rinciannya:
Tugas Paspampres Grup A: mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
Tugas Paspampres Grup B: mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
Tugas Paspampres Grup C: mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
Apa Fungsi Paspampres?
Masih dari sumber yang sama, fungsi Paspampres dibagi menjadi fungsi utama dan fungsi organik militer. Berikut penjelasannya:
Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi Organik Militer
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi ataupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
Operasi dan latihan: meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menggelar operasi dan juga pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
Demikianlah penjelasan mengenai sejarah Paspampres beserta tugas-tugasnya. Semoga informasi ini memberikan manfaat untuk Anda.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…