Polri Selesai Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ismail Bolong, Hasilnya Masih Rahasia

ERA.id - Dittipidter Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Namun, Dittipidter Polri masih belum mau mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap mantan anggota Polres Samarinda ini. Apakah Ismail Bolong ditetapkan menjadi tersangka atau tidak, enggan Pipit jawab.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Jumat (02/12/2022).

Pipit hanya menambahkan kasus Ismail Bolong akan dirilis di kemudian hari bila pendalaman-pendalaman telah selesai dilakukan.

"Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," tambahnya.

Sebelumnya, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka di kasus Ismail Bolong, atau perkara tambang ilegal di Kaltim.

Dia enggan merinci identitas tersangka tersebut. Pipit hanya menyebut, tersangka itu adalah rekan Ismail Bolong.

"Yang ini, yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (01/12).

Namun, Pipit enggan memerinci kerja sama yang dijalin antara pelaku dengan Ismail Bolong. Terkait pasal yang disangkakan ke rekan Ismail Bolong ini, juga belum dia ungkapkan.

"Nanti dulu," ucapnya