Viral Polisi Berpangkat Rendah di Sulsel Tuduh Kapolres Luwu Utara Korupsi Motor Dinas
ERA.id - Mantan Kapolres Palopo. Sulawesi Selatan, yakni AKBP Alfian Nurnas, dituduh oleh bawahannya telah menjadi kriminal seperti korupsi pengadaan motor dinas. Itu diakui anggota Bimnas Polres Tana Toraja Aipda Aksan.
Dia meminta tolong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dugaan praktik KKN di institusi Polri. Secara terbuka, dia menyebut Nomor Registrasi Pusat (NRP) dan pangkatnya. Dalam sebuah video yang viral, dia meminta Polri dibersihkan dari mafia-mafia, karena sekarang rekrutmen anggota sudah tidak bagus.
"Yang pertama, masuk polisi harus bayar. Kedua, mau pindah harus bayar, dan yang ketiga mau jadi perwira harus bayar. Jadi, bagaimana ke depannya Polri kalau semua harus bayar," ucapnya dalam video.
Kemudian, rata-rata pimpinan di bawah, menuntunnya ke jalan yang tidak benar. Contohnya, mereka diduga memangkas DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), mereka memangkas uang BBM, uang makan, dan lain sebagainya.
Ia menyampaikan permohonan kepada Kapolri karena dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tanah Toraja, karena membongkar perbuatan Kapolres AKBP Alfian Nurnas, diduga korupsi kendaraan Dinas Polres Palopo, BBM, dan lain sebagainya.
"Untuk menutupi itu, saya dimutasi ke Polres Tana Toraja, katanya saya mempereteli (dituduh) motor dinas," ungkap dia dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua itu tidak benar dan bersangkutan sudah mengklarifikasi atas ucapannya yang sudah terlanjur beredar luas di media sosial.
"Terhadap video viral bisa kita klarifikasi bahwa ucapan itu tidak benar. Propam sudah melakukan penyelidikan, kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa."
Komang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan selama ini mempunyai catatan kurang baik karena pernah melanggar tahun 2012 dan telah dihukum.
"Bahkan, pada 2017 yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran pengambilan kendaraan dan itu sudah diproses serta mendapat teguran. Sanksi pelanggaran disiplin diberikan saat sidang dan bersangkutan ditahan 21 hari di tahanan khusus," paparnya.
Kemudian pada tahun 2021, katanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran lelang kendaraan, namun tidak mendapat unit, sehingga melaporkan Kasubag Sapras.
"Jadi, hasil catatan didapat bahwa terungkap yang bersangkutan itu membuat opini sendiri terkait apa yang dibuat dalam video di media sosial," ujarnya.
Mengenai ucapan bahwa yang bersangkutan dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja dengan menuding Kapolres AKBP Alfian Nurnas atas dugaan korupsi kendaraan dinas Polres Palopo, pemangkasan jatah bahan bakar minyak (BBM) personel, dan lain-lain sebagainya masih dalam penyelidikan, papar dia.
"Untuk pernyataan bersangkutan terhadap Kapolres Palopo, nanti kita dalami. Untuk sanksi bersangkutan kita tunggu hasil pemeriksaannya," tutur dia.