Yasonna Sarankan Pihak yang Menolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MK Dibanding Demo: Lebih Elegan
ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan, agar masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika masih belum menyetujui isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, cara itu jauh lebih elegan untuk menyampaikan perbedaan pendapat.
Hal ini menanggapi adanya penolakan pengesahan RKUHP dari sejumlah elemen masyarakat, yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR RI/DPR RI/DPD RI, Senayan, Jakarta pada hari ini.
"Perbedaan pendapat itu sah-sah saja ya. Kalau pada akhirnya nanti (RKUHP) disahkan, saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi, lebih elegan caranya," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Yasonna mengatakan, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR RI sudah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahkan, pemerintah sudah berulang kali menggelar sosialisasi dan menampung masukan dari masyarakat.
Dia menyadari, tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Namun, RKUHP ini jauh lebih baik daripada masih harus menggunakan produk hukum warisan kolonial.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin, kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju. Daripada kita harus memakai KUHP belanda yag sudah ortodoks," katanya.
Lagipula, menurut Yasonna, draf RKUHP terbaru sudah mengalami banyak perubahan. Sejumlah elemen masyarakat hingga aparat penegak hukum juga sudah mendapatkan sosialisasi.
Meski begitu, perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan atau keputusan merupakan hal biasa di negara demokrasi.
"Ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat, ya itu biasa dalam demokrasi, tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujar Yasonna.
"Ini sudah 63 tahun dimulai pemikiran perbaikan ini. Karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda," imbuhnya.
Untuk diketahui, DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP pada Selala (6/12) besok.
Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan tingkat I antara pemerintah dan Komisi III DPR RI, serta rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarkat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP. Alasannnya, RKUHP masih memuat sejumlah pasal bermasalah mulai dari pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, hingga mengatur ruang privasi masyarakat.