LBH Jakarta Ragukan MK Mau Serius Tanggapi Gugatan soal RKUHP
ERA.id - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum meragukan langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berbuah manis.
Hal ini menanggapi saran dari pemerintah dan DPR RI agar masyarakat yang menolak RKUHP melayangkan gugatan ke MK setelah perundang-undangan tersebut disahkan.
"Kami tahu MK hari ini tidak betul-betul menegakan konstitusi," kata Citra saat aksi 'tabur bunga penolakan RKUHP' di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
MK, menurut Citra, tidak menegakan pilar konstitusi. Hal itu dibuktikan dari sejumlah gugatan atas peraturan perundang-undangan yang tidak berakhir dengan baik.
"Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang diuji di MK, tidak membawa hasil yang seharusnya. Dalam arti, tidak kemudian menegakkan pilar-pilar konstitusi itu sendiri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan, agar masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika masih belum menyetujui isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, cara itu jauh lebih elegan untuk menyampaikan perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat itu sah-sah saja ya. Kalau pada akhirnya nanti (RKUHP) disahkan, saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi, lebih elegan caranya," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Yasonna mengatakan, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR RI sudah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahkan, pemerintah sudah berulang kali menggelar sosialisasi dan menampung masukan dari masyarakat.
Dia menyadari, tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Namun, RKUHP ini jauh lebih baik daripada masih harus menggunakan produk hukum warisan kolonial.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin, kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju. Daripada kita harus memakai KUHP belanda yag sudah ortodoks," katanya.