Selama November, Ini 4 Kasus Besar yang Diungkap Polres Bogor Kota

ERA.id - Polresta Bogor Kota mengungkap 4 kasus besar selama bulan November 2022.  Wakapolres Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut di antaranya tawuran antar kelompok yang menimbulkan tewasnya satu korban jiwa.

Selain itu ada peredaran uang palsu, pencurian rumah kosong, hingga kerugian sekitar 34 juta rupiah, dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Pertama pencurian kendaraan bermotor dan senjata tajam, kemudian kedua tentang pencurian yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT), pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan keempat yaitu tentang peredaran uang palsu," ungkap Ferdy di depan awak media, Senin (5/12/2022).

Terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam, Ferdy menuturkan bahwa 3 pelaku dalam kejadian ini, 2 orang di antaranya masih dibawah umur, yakni Inisial ARY (17), JDA (16) dan l (20).

"Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar milik korban dengan menggunakan kunci letter T dengan tujuan untuk mencuri kendaraan sepeda motor yang berada di pekarangan rumah korban," ungkap Ferdy

"Motifnya ialah pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi," sambungnya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 subs pasal 363 KUHPIDANA JO Pasal 53 KUHPIDANA JO pasal 55 KUHPIDANA JO Pasal 1 Angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.

Lalu,pencurian yang dilakukan oleh seorang IRT, yakni Eka Syahfitri. Ia berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp34.880.500 yang tersimpan dalam kartu ATM milik korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang–barang berupa kartu ATM dan kemudian pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban," ungkap Ferdy.

Diketahui lokasi kejadian di Sindangsari, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV rumah korbannya.  Dalam rekaman tersebut terlihat Eka memasuki rumah lewat pintu samping perkarangan.

Tidak sendiri, Eka dibantu dengan rekannya inisial D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya kini Eka harus ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian.

Kemudian, kasus tawuran antarkelompok yang menyebabkan korban jiwa terjadi pada 19 November 2022 tepatnya Jalan Soleh Iskandar, Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka atas nama Kiki (24) dan E (20) yang masih dalam pencarian.

"Adanya janjian antara kelompok RDT dengan kelompok Kayu Manis Strong Boy untuk melakukan tawuran yang akhirnya disepakati tawuran tersebut akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Jl Soleh Iskandar Kec Tanah sareal Kota Bogor. Korban dari  kelompok Kayu Manis Strong Boy," ungkap Ferdy.

Ferdy menambahkan, bahwa dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok menggunakan senjata tajam, di antara korban dan tersangka saling berhadapan untuk tawuran.

"Karena kalah jumlah, korban (A) usia 19 tahun akhirnya terdesak mundur, namun pada saat mundur, korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga 2 orang tersangka langsung membacok korban," jelasnya.

Diketahui bacokan tersebut mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS.

Atas perbuatannya, kini Kiki harus ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terakhir, kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Jumat tanggal 18 November 2022 di sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar, Ciwaringin, Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsu mata uang  kertas yang dikeluarkan oleh Negara.

Tersangka atas nama Umang ( 35) mengedarkan uang palsu kepada masyarakat dengan cara melakukan transaksi uang kertas dengan pecahan Rp100.000. "Rp450.000.000 sudah dicetak dan akan di tukarkan dengan uang asli sebesar Rp50.000.000 dengan pelaku lain, insiai A (DPO)," Jelas Ferdy.

"Di rumah pelaku juga didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 ribu. Ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun dan akan terus kita kembangkan lagi," tutup Ferdy.