Gelar Operasi Sikat Jaya, Polda Metro Tangkap 341 Tersangka

ERA.id - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar Operasi Sikat Jaya dari Agustus hingga September 2024. Selama pelaksanaan operasi ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 276 kasus.

"(Dengan) jumlah tersangka 341 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

Wira menjelaskan operasi itu digelar untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta Raya.

Dari 276 kasus yang diungkap, sebanyak enam kasus merupakan perkara penganiayaan. Lalu pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 68 kasus, pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 108 kasus, pencurian biasa sebanyak 23 kasus, dan judi sebanyak 12 kasus.

Lalu diungkap 4 kasus pengeroyokan, 8 kasus prostitusi, 9 kasus UU Darurat, 4 kasus pemerasan, 10 kasus penadahan, serta 12 kasus penipuan hingga penggelapan.

"Tindak pidana perjudian berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, 3 kasus judi online dan 9 kasus judi konvensional," ucapnya.

Wira menjelaskan pelaku kasus penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP. Untuk pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP, kasus curat dikenakan Pasal 363 KUHP, dan perkara perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP.

Untuk pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP.

"Kami berharap situasi Kamtibmas jelang Pilkada akan menjadi lebih kondusif," jelasnya.