Hari Ini, Ferdy Sambo Jadi Saksi di Persidangan Bharada E
ERA.id - Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Ferdy Sambo akan menjadi saksi untuk persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, Rabu, (07/12/2022).
Seharusnya, kata Wahyu, pada sidang besok yang menjadi saksi dalam sidang ketiga terdakwa adalah Putri Candrawathi. Namun, ia mengubah jadwal dan Ferdy Sambo didahulukan.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu," kata Wahyu Iman Santoso saat persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (06/12/2022).
Wahyu menambahkan, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Benny Ali, juga akan menjadi di persidangan Kuat, Bripka RR, dan Bharada E besok.
Lebih lanjut, dia mengatakan istri Ferdy Sambo akan menjadi saksi di persidangan Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E pada Senin (12/12/2022).
"Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata Wahyu.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.