Guru SMP Negeri di Medan Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Siswinya
ERA.id - Polrestabes Medan menangkap sekaligus menetapkan tersangka pria berinsial LS usai dilaporkan melakukan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
LS diketahui merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bidang studi olahraga di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). LS melakukan pelecehan seksual kepada siswi-siswinya yang diduga sudah mencapai belasan orang.
Aksi bejat LS terungkap setelah para siswi yang menjadi korban mengalami trauma hingga takut pergi ke sekolah. Siswi-siswi itu kemudian menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang mereka alami kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan aksi bejat LS ke Polrestabes Medan. Adapun dengan bukti nomor laporan STTLP/0094/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan LS menjadi tersangka.
“Iya benar (sudah ditangkap). Pelaku juga sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Fathir, Selasa (6/12/2022).
Sementara itu, menurut pengakuan para korban, LS melakukan pelecehan seksual itu di ruangannya. LS memanggil korban ke ruangan tersebut dengan ancaman akan memberi nilai jelek jika tidak diindahkan. Di ruangan tersebut, LS memeluk dan meremas dada para korban.