Bejat! Ayah Tiri di Kota Tangerang Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil

ERA.id - Polisi menangkap H (38) seorang ayah tiri yang tega memerkosa anaknya di Karang Tengah, Kota Tangerang. Aksi bejatnya itu dilakukan kepada KRH (16) saat sedang tertidur lelap.

"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran kepada sang anak. Sebab terjadi adanya perubahan bentuk fisik pada diri korban," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/12/2022).

Zain mengatakan, karena kecurigaan itu ibu korban langsung mengajak untuk tes kehamilan. Ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu.

"Saat itu korban mengaku pelakunya adalah bapak tirinya. Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkapnya.

Sehingga atas kejadian tersebut, Zain menjelaskan ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum. "Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," katanya.

Zain menambahkan, korban pun tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi. Karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

"Pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu, 3 Desember 2022 kemarin. Karena setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.