Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun di Kota Serang

ERA.id - MR (39) harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di kontrakan daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB, pelaku mencabuli korban saat tertidur pulas.

"Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/11/2022).

David menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan korban kaget terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban.

Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," ujarnya.

David menyebutkan, setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis dan memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis lagi.

"Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," jelasnya.

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tungkasnya.