Omongannya Dinilai Tendensius ke Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis Hakim Dilapor ke ke Komisi Yudisial
ERA.id - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Wahyu diduga melanggar kode etik saat menyidang Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (5/12/2022) silam.
"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan, dan sebagainya," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Irwan memperlihatkan bukti laporannya ke KY. Pada lampiran laporan itu, berisi sejumlah link-link pemberitaan media massa terkait sidang kliennya dan Bripka RR, Senin kemarin.
Dilihat, salah satu poin Wahyu dilaporkan karena hakim ini menyebut Bripka RR dengan kata "tuli dan buta". Menurutnya, kata-kata itu adalah sebuah perkataan yang tendensius.
"(Iya salah satu poinnya adalah kalimat tuli dan buta saat saksi) Bripka RR diperiksa," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan pengacara Kuat Ma'ruf melaporkan Wahyu. Miko mengatakan KY akan memverifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujar Miko.