PN Jaksel soal Hakimnya Diadukan ke KY: Bukan Hal yang Luar Biasa

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak mempermasalahkan bila hakimnya yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santoso, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelaporan terhadap hakim yang menangani suatu perkara merupakan hal yang biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas (Badan Pengawas)," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).

Sebelumnya, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya melaporkan Ketua Majelis Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke KY.

Irwan menjelaskan Wahyu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik saat Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di PN Jaksel pada Senin (05/12).

"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan, dan sebagainya," kata Irwan kepada wartawan, Kamis.

Irwan memperlihatkan bukti laporannya ke KY. Pada lampiran laporan itu, berisi sejumlah link-link pemberitaan media massa terkait sidang kliennya dan Bripka RR, Senin kemarin.

Dilihat, salah satu poin Wahyu dilaporkan karena hakim ini menyebut Bripka RR dengan kata "tuli dan buta". Menurutnya, kata-kata itu adalah sebuah perkataan yang tendensius.

"(Iya salah satu poinnya adalah kalimat tuli dan buta saat saksi) Bripka RR diperiksa," ucapnya.