Buntut Pemerkosaan, Kris Wu Diduga Terancam Hukuman Kebiri Kimiawi

ERA.id - Penyanyi Kris Wu diduga terancam hukuman tambahan selain penjara 13 tahun dan deportasi. Kris terancam dikebiri kimia buntut dari kasus pemerkosaan yang melibatkan dirinya.

Kasus hukum yang melibatkan Kris Wu memunculkan dugaan baru setelah ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan deportasi ke Kanada. Kris diduga akan menjalani hukuman kebiri kimia di Kanada atas pelanggaran seks yang dilakukan.

Kebiri kimia sendiri mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa. Di Kanada, sarana ini sering digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.

Sebelumnya pada 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok dalam sidang pertama. Hukuman itu diterima Kris atas tuduhan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemilik nama Wu Yifan dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan, dan satu tahun 10 bulan untuk kelompok yang tidak bermoral. Kris akan dideportasi ke Kanada setelah ia menjalani hukuman 13 tahun penjara di Tiongkok, China.

Netizen yang menduga Kris Wu akan mendapat hukum kebiri pun mendukung akan hal tersebut. Banyak pihak yang setuju Kris Wu pantas mendapat hukuman kebiri kimia sebagai balasan dari tindakannya.

"Mereka harus melakukannya," kata netizen.

"Dia adalah publik figur, jadi saya merasa Kanada akan mengibiri dia secara kimiawi karena memang begitu terkenal," timpal lainnya.

"Belum dikonfirmasi, tetapi saya berharap dia akan mendapatkannya," ungkap lainnya.