Eks Member EXO Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Deportasi Atas Kasus Pemerkosaan
ERA.id - Mantan member EXO Wu Yi Fan alias Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Kris juga akan dideportasi ke negara asalnya usai menjalankan hukumannya.
Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan untuk pemerkosaan tahun 2020, dan 1 tahun 10 bulan untuk pencabulan secara berkelompok dalam insiden tahun 2018.
Dikatakan hukuman gabungan 13 tahun telah disepakati dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.
“Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi,” kata pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing, dikutip SCMP, Jumat (25/11/2022).
Selain menjatuhi hukuman 13 tahun penjara dan deportasi, selama proses persidangan berlangsung juga terungkap fakta dari kejahatan yang telah dilakukan Kris. Di mana selama November hingga Desember 2020, Kris melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan.
Selain itu, pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk.
“Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai,” ungkap pengadilan.
Kris Wu telah ditahan sejak Agustus tahun lalu sebagai tanggapan atas komentar online yang menyebut bahwa dia "berulang kali memikat wanita muda" untuk berhubungan seks, menurut pernyataan polisi saat itu.
Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk. Kris kala itu membantah tegas tuduhan tersebut.
Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain menghubunginya dan mengatakan Kris merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa korban berusia bawah 18 tahun.
Diketahhi pemerkosaan dapat dihukum tiga hingga 10 tahun penjara, meskipun kasus luar biasa dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat hingga kematian. Tuduhan kedua yang dihadapi Wu dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Setelah tuduhan pemerkosaan muncul tahun lalu, sejumlah merek global terkemuka termasuk Porsche dan Louis Vuitton memutuskan dukungan dan kesepakatan lainnya dengan Kris Wu.