Viral Anggota Polres Kepulauan Seribu Minta Pacarnya Gugurkan Kandungan

ERA.id - Viral di media sosial seorang anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S, yang berpacaran dengan seorang wanita berinisal A. Perempuan ini curhat karena sang kekasih memintanya untuk mengugurkan anaknya.

A pun menyebut, Bripda S tidak mau bertanggung jawab.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, kasus ini dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan sementara, bahwa Bripda S dan A menjalin hubungan sejak 2018 lalu.

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018," kata Eko Wahyu Fredian kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).

Eko belum menjelaskan betul tidaknya Bripda S menyuruh kekasihnya untuk mengugurkan kandungan. Dia hanya mengatakan Bripda S diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan penganiayaan ke A.

"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran kode etik kepolisian," tambahnya.

Atas perbuatannya, Eko mengatakan, Bripda S ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Rutan Polda Metro Jaya agar memudahkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.