Usai KUHP Berlaku, Satpol PP Tak Boleh Asal Gerebek dan Razia Pasangan Zina

ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan peringatan keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya tak lagi melakukan razia maupaun penggerebakan terkait dengan perzinaan maupun kohabitisi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy mengatakan, seluruh aparat hukum wajib menaati aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kejahataan kesusilaan.

"Kami memberikan warning juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penegakan terhadap peraturan daerah untuk tidak lagi melakukan razia, sweeping dan sebagainya karena aturan dalam KUHP yang menjalaskan itu sebagai suatu delik aduan," kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam KUHP, pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dan kohabistasi merupakan delik aduan. Adapun yang bisa mengadukan hanya orang tua, suami atau istri, dan anak kandung.

Kemudian, pada bagian penjelasan juga ditegaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi tidak berlaku.

"Penjelasannya menyatakan, dengan berlakunya pasal ini maka semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.

"Artinya apa? Tidak boleh ada perda yang menyatakan ini sebagai delik biasa, kalau toh ada perda harus delik aduan. Kalau delik aduan, maka imposible ada penggerebekan, ada sweeping, ada razia. Karena hukum acaranya tidak demikian," paparnya.

Dengan begitu, seharusnya pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi tidak lagi menjadi masalah. Sebab menhindarkan masyarakat dari aksi kriminalisasi.

"Anda bisa bayangkan kalau tidak ada pasal ini, kemudian di daerah-daerah yang mereka rajin melakukan razia, melakukan penggerebekan itu bisa melakukan hal ini terhadap siapapun. termasuk turis asing. Tetapi dengan adanya pasal ini dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan," pungkasnya.