Saling Bentak di Persidangan, Bharada E ke Pengacara Sambo: Saya Didoktrin Klien Anda!
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) adu mulut dengan penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Awalnya, Arman menanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Richard mana yang benar. Saat Richard akan memberi jawaban, Arman langsung memotongnya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso langsung menengahi dan meminta Arman memberi waktu kepada Richard untuk berbicara.
"Dari ketiga keterangan sodara dalam bap ini, ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?," kata Arman Hanis ke Richard yang jadi saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel.
"Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP BAP ini," jawab Richard.
"Harus saya tanyakan," balas Arman.
"Saudara penasihat hukum, beri kesempatan saksi untuk menjawab," kata Wahyu.
Arman menjelaskan keterangan Richard soal BAP ini harus diklarifikasi. Sebab, dia menilai keterangan Richard tidak konsisten.
Richard yang mendengar hal tersebut, langsung mengatakan bahwa dirinya didoktrin Sambo, yakni menyampaikan Yosua tewas karena baku tembak.
Nada penasihat hukum Sambo ini langsung meninggi. Majelis hakim pun meminta Arman untuk tidak membentak saksi.
"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," kata Arman.
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario," balas Richard sambil tangannya diarahkan ke Sambo.
"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara di doktrin?," tanya Arman. Nada Arman meninggi ketika mengatakan hal tersebut.
"Di lantai tiga," balas Richard. Nada Richard juga meninggi ketika mengatakan hal itu.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," kata Wahyu ke Arman.
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," ucap Richard.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun membela Richard. Dia meminta Arman untuk tidak menekan Richard.
"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," kata jaksa.
"Saya katakan ini tidak konsisten makanya ini ingin kita tanyakan..," ucap Arman.
"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," ucap jaksa.
Wahyu langsung menengahi. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Richard melalui majelis hakim.
"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silahkan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu sodara bertanya pada terdakwa," ucap Wahyu.