Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan
ERA.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melengkapi berkas tahap II (P22) tersangka kasus judi online Jonni alias Apin BK alias AP. Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyerahkan tersangka Apin BK bersama barang bukti ke pihak Kejari Medan, Selasa (13/12/2022).
"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, pada hari ini juga masa penahanan Apin BK terhitung sudah berlangsung selama 60 hari. "Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya akan kembali memproses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan.
"Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," pungkasnya.
Selain itu, penyidik sebelumnya juga sudah menyerahkan sebanyak 15 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka merupakan anak buah dari Apin BK.
Masing-masing tersangka berinsial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA. Mereka diserahkan ke Kejari Medan, pada Rabu (7/12/2022).
Seperti diberitakan, judi online Apin BK terungkap saat Polda Sumut menggerebek warung kuliner Warna Warni di Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) dini hari.
Apin BK kemudian dipulangkan ke Indonesia setelah petugas meringkusnya di Malaysia, Jumat (14/10/2022). Sebelumnya Apin BK kabur ke Singapura pasca kantor judi onlinenya tersebut terungkap.
Dari hasil penyelidikan, kantor judi online Apin BK mengoperasikan sebanyak 21 situs judi online dan mampu meraup omzet Rp1 miliar per harinya. Sementara, Polda Sumut juga sudah menyita sejumlah aset milik Apin BK.
Total seluruh aset Apin BK yang telah disita Polda Sumut senilai Rp158,68 miliar. Aset itu berupa rumah, ruko, tanah, 21 jet ski, 2 unit speedboat dan 2 unit kapal.