Kuat Ma'ruf Sebut Bharada E Masih Tembak Yosua Meski Korban Sudah Tengkurap di Lantai

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) masih melakukan penembakan ke Brigadir J ketika korban sudah tengkurap.

Kuat mengatakan hal ini saat menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12) kemarin.

Awalnya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah bertanya betul tidaknya Kuat Ma'ruf melihat Richard menembak beberapa kali saat peristiwa penembakan Yosua pada Jumat (08/07) lalu. Kuat mengamini hal tersebut.

"Apakah saudara saksi juga melihat Richard menembak berkali kali?," tanya Febri

"Melihat," jawab Kuat.

"Melihat ya, Dan juga mendengar berarti ya?" ucap Febri dan dijawab 'betul' oleh Kuat.

Kuat pun membenarkan Richard masih menembak Yosua ketika korban sudah terjatuh ke lantai. Namun, Terdakwa ini tak merinci berapa tembakan yang dikeluarkan Richard saat peristiwa tersebut.

"Setelah Yosua tengkurap apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri.

"Seingat saya iya," jawab Febri.

"Oke ya, Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tanya lagi Febri.

"Betul," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat juga membenarkan melihat Ferdy Sambo menembak ke dinding usai Yosua terjatuh ke lantai. Saat disinggung apakah Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi), terdakwa ini mengaku tidak mendengar dan tak mengetahui bunyi senpi dikokang.

Febri lalu bertanya apakah Ferdy Sambo mengganti senjata api saat peristiwa penembakan Yosua. Kuat Ma'ruf menjawab tidak melihat hal tersebut.

"Apakah saudara sempat melihat Pak Ferdy Sambo sempat mengganti senjata setelah menembak dinding dan menembak tangga?" tanya Febri.

"Tidak melihat," ucap Kuat.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.