Setelah Tiga Kali Revisi, Akhirnya DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2023

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas RUU Prioritas) 2023. Keputusan tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan Prolegnas perubahan RUU Prioritas 2022, Prolegnas RUU Prioritas 2023, dan Prolegnas perubahan keempat 2020-2024 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus kepada anggota rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Lodewijk mengatakan, setelah daftar Prolegnas Prioritas 2023 mendapatkan persetujuan dari paripurna DPR RI, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Adapun sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek terlebih dulu membacakan laporan hasil rapat kerja. Dia menyebutkan, pembahasan daftar Prolegnas Prioritas 2023 mengalami revisi sebanyak tiga kali.

Pada rapat terakhir, Baleg DPR RI, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mengeluarkan dua RUU yaitu RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (RUU LLAJ) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP).

"Memutuskan dan menyepakati untuk mengelurkan 2 RUU dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2023 yaitu, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang KUHP karena sudah ditetapkan sebagai undang-undang," kata Awiek.

Dengan hasil keputusan tersebut, maka Baleg DPR RI menetapkan jumlah RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 totalnya sebanyak 39 RUU.

"Dengan dikeluarkannya 2 RUU tersebut dalam Prolegnas RUU Prioritas 2023 maka Prolegnas RUU Prioritas 2023 sebanyak 39 RUU. Dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI," paparnya.

Daftar Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya sempat berubah terakhir pada 24 November lalu dengan penambahan revisi UU IKN yang belum lama disahkan.

Kemudian ada 12 Desember 2022, Baleg DPR RI kembali melakukan rapat kerja pembahasan daftar Prolegnas Prioritas 2022 dengan mengeluarkan dua RUU yaitu RUU LLAJ dan RKUHP.

Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2022:

Usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan pemerintah

26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.

32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Usulan DPD

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.