Hakim Ceramahi Irfan Widyanto karena Mau Disuruh Orang Paminal untuk Ambil DVR CCTV: Harusnya Mikir Saat Itu!
ERA.id - Hakim anggota, Djuyamto menceramahi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Ceramah ini diberikan karena majelis hakim heran ke Irfan Widyanto. Sebab, seorang penyidik Bareskrim Polri mau menjalankan perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan perwira dari Biro Paminal Divpropam Polri.
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang reskrim. Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara sekarang tahu nggak itu hal yang keliru?" tegur Djuyamto ke Irfan Widyanto saat sidang di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Djuyamto menambahkan majelis hakim sebenarnya tidak menggali teknis kerja anggota Polri ketika bertugas. Majelis hakim, sambungnya, hanya mencari ada tidaknya mens rea.
Dia pun mengatakan pembagian divisi atau job description tiap anggota Polri di tiap divisi sudah sangat jelas. Djuyamto mengatakan personel TNI dan Polri jelas, teratur, terukur, dan terstruktur ketika bertugas.
Aparat TNI dan Polri, sambungnya, tak bisa bergerak sendiri dan memiliki tanggung jawab ketika menjalankan tugasnya.
"Nah tadi kan perintah dari Agus itu kan jelas walaupun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus adalah Paminal. Untuk perilaku boleh saja ini bahan keterangan kita amankan dulu, yang diperintah bukan saudara semestinya. Saudara boleh dong menolak perintah, dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" ucap Djuyamto dan dijawab 'siap' oleh Irfan.
Djuyamto lalu bertanya kapan Irfan melapor ke pimpinannya di Bareskrim Polri usai mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, atau di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J pada Sabtu (09/07) lalu. Irfan mengatakan melapor ke atasannya pada Senin (11/07) lalu.
"Nah seterusnya perintah ambil dan ganti tadi kan saudara sudah jelaskan panjang lebar disini, apakah itu saudara komunikasikan dengan pimpinan saudara di Bareskrim?," ucap hakim.
"Saya baru lapor hari Senin," jawab Irfan.
"Apakah saudara tahu dari pihak Bareskrim mengambil alih proses penyidikan yang dilakukan Polres Jaksel?" tanya Djuyamto dan dijawab 'siap, tahu' oleh Irfan.