Resmi Disahkan, Perjanjian Ektradisi Indonesia-Singapura Mencakup 31 Tindak Pidana, Termasuk Aborsi hingga Korupsi
ERA.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI.
Perjanjian ekstradisi tersebut bertujuan untuk memudahkan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses buronan tindak pindana yang kabur ke Singapura.
Terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, hingga perdagangan manusia. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 draf UU tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Buronan yang melakukan salah satu dari jenis tindak pidana tersebut dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan atau ancaman pidana yang lebih berat.
Berikut 31 jenis tindak pidana yang termaktub Pasal 2 draf UU tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura:
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannyamenyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nakhoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mengesahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak.