Kegiatan Natal dan Tahun Baru di Kota Tangerang Dibatasi, Apa Saja Pembatasannya?
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Kegiatan itu dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Jam operasional pusat perbelanjaan sampai kegiatan masyarakat lainnya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).
Arief mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terkait persiapan Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu Arief meminta kepada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru melapor kepada kepolisian agar dapat difasilitasi keamanan dan sebagainya.
"Kemarin arahan dari kapolres, agar menyampaikan supaya benar-benar dipersiapkan keamanannya, supaya tidak terjadi musibah yang tidak diinginkan. Pokoknya mereka yang berkegiatan harus mengirimkan surat ke kepolisian agar bisa diantisipasi segala kemungkinannya," jelasnya.
Arief menjelaskan pihaknya bersama kepolisian pun telah memetakan lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul masyarakat saat Natal dan Tahun Baru berlangsung.
"Biasanya seperti tahun lalu, keramaian terjadi di Taman Elektrik, Modernland, Alam Sutera, dan Green Lake. Di lokasi tersebut kemungkinan akan diperketat pengamanannya," ungkapnya.
Arief menambahkan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait syarat dan ketentuan dalam berkegiatan saat perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Kita masih tunggu arahan Pemerintah Pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban, saat Natal dan Tahun Baru. Sambil menunggu itu, Dishub (dinas perhubungan) telah memasang jalur-jalur petunjuk untuk masyarakat yang ingin mudik," jelasnya.