Jokowi Bakal Dapat Rumah Usai Pensiun, Bupati Karanganyar: Beliau Telah Menentukan Lokasi
ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima hadiah berupa rumah dari negara seusai menyelesaikan masa jabatannya. Rumah ini berada di kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, Jumat (16/12/2022). Ia mengatakan Jokowi telah menentukan lokasi untuk rumah pemberian negara tersebut, lokasinya ada di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Rumah pemberian negara ini juga berlaku untuk presiden sebelumnya. Setelah mengakhiri tugas, mereka akan mendapat hadiah berupa rumah dari negara.
"Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi warga Karanganyar karena dipilih sebagai lokasi tempat tinggal Presiden Jokowi saat jabatanya habis 2024," ucapnya.
Diketahui, Pemberian rumah bagi presiden diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menambahkan bahwa rumah ini berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar. Rumah ini berlokasi di timur Rumah Makan (RM) Taman Sari.
"Saya sudah dapat pemberitahuan ini, benar Presiden Jokowi bakal menerima hadiah berupa rumah dari negara di timur Taman Sari," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, rumah Presiden Jokowi ini masih berupa tanah kosong. Lokasi tepatnya berada di Jl. Adi Sucipto, Dukuh Blulukan Dua, Desa Blulukan, Kecamatan. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Di atas tanah tersebut tertulis larangan untuk tidak mendirikan bangunan dan terdapat patok cor warna kuning bertuliskan Pemprov Jateng. Sriyono menambahkan, luas tanah hadiah dari Negara untuk Jokowi itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi.