Uang Pensiun Jokowi Setelah Lengser Jadi Presiden RI Dua Periode

ERA.id - Mendekati akhir pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi), sorotan terhadap berbagai aspek kehidupan pribadi dan profesionalnya semakin intens. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa pensiun Presiden Jokowi. Penasaran dengan uang pensiun Jokowi?

Mengakhiri kepemimpinan dua periode sebagai orang nomor satu Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, warganet sibuk dengan pertanyaan dan spekulasi terkait pengelolaan uang pensiun Jokowi. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai uang pensiun yang didapatkan Jokowi.

Menghitung Uang Pensiun Jokowi

Peraturan mengenai uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pada saat ini, peraturan tersebut masih berlaku dan belum mengalami revisi. Menurut Pasal 6 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut, hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak menerima pensiun. Besarannya diatur lebih lanjut dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.

Menurut Pasal 6 dalam Undang-undang tersebut, Presiden dan Wakil Presiden yang mengakhiri masa jabatannya dengan hormat memiliki hak untuk menerima pensiun. Pensiun pokok yang diberikan sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima.

Perlu diketahui, gaji pokok Presiden sendiri dihitung sebagai enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara di Indonesia, kecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian standar gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, dengan nilai sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Presiden, sesuai peraturan tersebut, mencapai Rp30.240.000 per bulan.

Jokowi juga akan mendapatkan rumah pensiun (Antara)

Jokowi Mendapatkan Rumah di Colomadu Karanganyar

Selain dana pensiun, Jokowi juga akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, tunjangan juga meliputi biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Perlu diketahui, sebagai mantan Presiden yang mengakhiri masa jabatannya dengan hormat, Jokowi juga berhak atas pemberian sebuah rumah pensiun yang layak beserta perlengkapannya.

Pada Desember 2022 lalu, Jokowi telah memilih rumah yang diberikan oleh negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Aturan pemberian rumah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal tersebut, mantan Presiden yang mengakhiri jabatannya dengan hormat akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Rumah dan perlengkapan yang diberikan kepada presiden hanya satu kali, bersamaan dengan rumah tersebut, dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.

Rumah yang akan ditempati oleh Jokowi dilaporkan berada di tanah seluas sekitar 9.000 meter persegi di daerah Colomadu, yang merupakan kawasan strategis di pusat wilayah tersebut.

Lingkungan bakal rumah Jokowi juga dikelilingi oleh deretan hotel berbintang dan restoran mewah, serta dilayani oleh dua pintu tol, yaitu pintu tol Ngasem dan pintu tol Ngemplak.

Selain uang pensiun Jokowi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…