Tak Ada Sanksi Tegas Bagi Pejabat yang Ogah Lapor LHKPN, KPK: Kecuali Dibuat Pemerintah
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya. Sebab, belum ada aturan hukum mengeni hal tersebut.
Saksi bagi pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya hanya berupa sanksi administratif. Hal tersebut tertuang dalam dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Korupsi dan KKN.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, baru bisa menghukum pejabat yang ogah melaporkan kekayaannya jika ada aturan baru yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah.
"Tentunya harus DPR atau pemerintah yang menyusun, DPR yang membahas dan mengesahkan," kata Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (17/12/2022).
Meski begitu, menurut Karyato, lembaga dan kementerian selama ini sudah menjalankan sanksi administratif kepada pejabatnya yang tak melaporkan harta kekayaan.
Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini juga jadi syarat ketika ada lelang jabatan.
"Ketika seseorang calon akan bidding terhadap jabatan tertentu, ketika tidak mengisi LHKPN itu menjadi salah satu penilaian juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyebut komisi antirasuah tak bisa berbuat banyak ketika ada pejabat yang tak mau melaporkan kekayaannya. Sehingga, pihaknya menunggu inisiatif pemerintah maupun DPR untuk memperkuat aturan yang sudah ada.
"Saya kira tentu kita tunggu hak inisiatif dari pemerintah maupun DPR," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).
Firli tak menampik saat ini sudah perundangan yang mengatur kewajiban pelaporan LHKPN. Namun, dia ingin ada efek jera lain yang bisa ditimbulkan.
Apalagi, KPK selama ini selalu menganggap LHKPN adalah salah satu cara mencegah korupsi. "Kalau kita berkeinginan itu betul-betul ada daya paksa. Karena sebenarnya penegakan hukum itu kan tujuannya, satu adalah rekayasa sosial dan kedua adalah alat paksa," tegasnya.
Selain itu, Firli juga menganggap aturan di UU Nomor 28 Tahun 1999 harusnya diperluas. Penyebabnya, dia melihat ada pihak yang sebenarnya ikut keputusan bagi negara tapi tak harus melaporkan kekayaannya karena tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
"Misalnya, pengurus partai politik. Dia tidak masuk disitu," ujarnya.