Acungkan Jempol Terbalik ke Arah Pihak Hendra Kurniawan, Pengacara Ambil Sikap: Kami Tersinggung

ERA.id - Penasihat hukum (PH) Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah ke arah pihaknya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12) kemarin, tidak etis.

"Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu. Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang jaksa senior melakukan hal tersebut," kata Ragahdo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Terkait apakah akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Ragahdo menjelaskan tim penasihat hukum Hendra belum membuat keputusan. Dia mengatakan pihaknya masih fokus di persidangan mendampingi kliennya.

"Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami. Males juga panjang-panjang sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU dan PH Hendra Kurniawan debat panas di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, di PN Jaksel, Jumat kemarin, hingga salah satu jaksa menurunkan jempolnya ke arah pihak Hendra Kurniawan.

Saat itu, Hendra menjadi saksi di persidangan Irfan. Momen debat panas ini bermula ketika jaksa ingin menunjukkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan ke majelis hakim.

Diketahui, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Penasihat hukum Hendra lalu melayangkan interupsi dan menjelaskan kliennya diperiksa sebagai saksi, atau bukan sebagai terdakwa. Hasil sidang KKEP Hendra, sambungnya, tidak memiliki korelasi terkait kesaksiannya di persidangan Irfan.

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," ucap penasihat hukum Hendra.

JPU lalu menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra. Pihak Hendra memotong dan mengatakan keberatan.

Jaksa lalu bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini. Penasihat hukum Hendra pun langsung memotong dan meminta JPU untuk tidak membuat opini.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong PH Hendra dengan nada tingginya.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Pengacara pun menyebut pihaknya keberatan dengan permohonan jaksa. Dengan nada tinggi, JPU membalas dan menegaskan, interupsi bisa diajukan ke majelis hakim.

Salah satu jaksa berambut putih yang tidak sedang berbicara ini terlihat sedang melotot ke penasihat hukum Hendra. Jaksa ini lalu menurunkan jempolnya ke pihak penasihat hukum Hendra.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!," tegas hakim.