Kritik Bupati Lebak Soal Perayaan Natal, BPIP: Kepala Daerah Harus Fasilitasi Warganya Beribadah

ERA.id - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny mengimbau kepala daerah memberikan pembinaan dan pengertian kepada masyarakat untuk menciptakan sikap saling menghargai dan saling menghormati sesama umat beragama sesuai konstitusi.

"Karena negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan," kata Benny dikutip dari Antara pada Selasa (20/12/2022).

Hal ini disampaikan Romo Benny merespons kabar permintaan Bupati Lebak Octavia Jayabaya, yang meminta warga di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, menjalankan ibadat Natal di kawasan Rangkasbitung karena di Lebak belum ada gereja.

Pernyataan Octavi itu menuai kontroversi karena Pemkab Lebak dianggap tidak memfasilitasi umat Kristen untuk beribadat dan merayakan Natal dengan mudah.

Benny berharap ada musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain untuk ibadat Natal dapat disediakan guna memudahkan umat Nsrani di Maja beribadat.

Tugas kepala daerah, katanya, memberikan jaminan dan memelihara kerukunan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya.

"Ini sudah diatur eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan, termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah menekankan setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, karena kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UU.

"Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya," kata Amin.

Wakil Ketua PP Muhammadiyah periode 2000-2005 itu juga mengatakan pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas.

"Adapun bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah, seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara, adalah masalah ikutannya," tambahnya.

Justru, lanjut Amin, yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama.

"Apa pun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. Saya kira prinsip dasarnya itu," ujar Amin.