Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Manfaatnya
ERA.id - Anda pasti pernah mendengar istilah pemutihan pajak kendaraan. Sebenarnya, apa maksudnya? Ini merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Program ini kerap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) agar beban pajak kendaraan masyarakat lebih ringan sehingga wajib pajak yang menunggak bisa tertib untuk membayar pajak kendaraan. Pemutihan pajak menjadi salah satu program yang dinantikan oleh masyarakat.
Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan tidak dilakukan secara serentak. Program ini biasanya diadakan oleh masing-masing daerah di Indonesia sehingga setiap daerah punya program dan jangka waktu yang tidak sama.
Program penghapusan denda pajak memberikan manfaat bagi masyarakat. Itu karena wajib pajak yang terlambat membayar pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak yang tertunda.
Namun, tak jarang masyarakat salah menafsirkan pemutihan pajak kendaraan sebagai pembebasan wajib pajak dari pembayaran wajak. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kesalahpahaman.
Perlu dicatat, wajib pajak tetap harus membayar pajak dengan jumlah yang sama seperti yang telah ditentukan. Yang digratiskan hanyalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan oleh pemda dengan tujuan tertentu untuk menghasilkan manfaat tertentu. Dikutip Era dari hipajak, ada manfaat dari pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan, baik untuk wajib pajak maupun instansi terkait. Berikut adalah rinciannya.
1. Manfaat untuk wajib pajak
Pemutihan wajib pajak meringankan wajib pajak dari beban biaya yang berlebih sebab biasanya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dikurangi atau dihilangkan. Perlu diktehui bahwa tidak membayar pajak kendaraan dalam waktu 2 tahun bisa membuat kendaraan terkait berstatus kendaraan bodong.
Oleh sebab itu, pemutihan pajak kendaraan adalah waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
2. Manfaat untuk instansi
· Membuat wajib pajak lebih taat dan tertib dalam membayar pajak kendaraan
· Membuat wajib pajak pajak segera membayar pajak yang tertunda atau melewati jatuh tempo
· Meningkatkan pemasukan melalui jalur pajak kendaraan
· Meningkatkan pemasukan daerah (penyelenggaraan pembayaran pajak)
Secara umum, tujuan utama dari program ini adalah membuat wajib pajak menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Sebab, wajib pajak yang cenderung lebih malas membayar pajak jika terkena denda, padahal hal tersebut adalah kesalahan dari wajib pajak sendiri karena tidak membayar pajak tepat waktu.
Ketika wajib pajak patuh dan tertib terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan, aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) menjadi lancar. Pemasukan daerah yang lancar diharapkan berefek positif terhadap kelancaran pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pemutihan pajak kendaraan bisa berefek positif bagi semua pihak.