Wakapolri Dituduh Ringankan Hukuman Demosi Seorang Polisi yang Peras Tony Sutrisno
ERA.id - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono diminta transparan mengenai dugaan pemotongan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan, terkait kasus pemerasan ke pelapor penipuan pembelian jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno.
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban, lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh Bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Heroe menjelaskan Kombes Rizal Irawan adalah salah satu polisi yang memeras dan mendapat sanksi demosi lima tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, saat mengajukan banding, Rizal diduga mendapat keringanan oleh Wakapolri, sehingga sanksi demosinya dipotong menjadi satu tahun.
"Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian," kata Heroe.
Sebelumnya, Heroe Waskito membeberkan bukti adanya pemerasan oleh seorang polisi ke Tony Sutrisno, yang merupakan korban pemerasan di kasus pelaporan penipuan pembelian jam tangan Richard Mille.
Heroe memperlihatkan surat Berita Acara Serah Terima Tahap I dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang kepada Tony Sutrisno. Surat ini ditandatangani Akreditor Utama Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Abas Basuni dan Tony Sutrisno.
Terlihat dalam surat tersebut, pelaku pemerasan, Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD181.600, AKBP Ariawibawa senilai Rp25 juta. Ipda Adhi Romadhon sudah mengembalikan uang sebesar USD44.400 dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta kepada korban.
Lebih lanjut dia mengatakan para pelaku tersebut sudah menjalani sidang KKEP dan disanksi demosi. Namun, sambungnya, belum semua uang kliennya dikembalikan.
"Masih tersisa beberapa miliar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe kepada wartawan, Senin (19/12).