Pengacara Ungkap Bukti Dokumen Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelapor Kasus Jam Tangan Richard Mille

ERA.id - Pengacara Heroe Waskito membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum polisi terhadap kliennya, Tony Sutrisno, yang merupakan korban pemerasan di kasus pelaporan penipuan pembelian jam tangan Richard Mille.

Dia pun menegaskan kasus pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar atau bukan hoaks.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Heroe memperlihatkan surat Berita Acara Serah Terima Tahap I dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang kepada Tony Sutrisno. Surat ini ditandatangani Akreditor Utama Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Abas Basuni dan Tony Sutrisno.

Terlihat dalam surat tersebut, pelaku pemerasan, Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD181.600, AKBP Ariawibawa senilai Rp25 juta. Ipda Adhi Romadhon sudah mengembalikan uang sebesar USD44.400 dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta kepada korban.

Lebih lanjut dia mengatakan para pelaku tersebut sudah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan disanksi demosi. Namun, sambungnya, belum semua uang kliennya dikembalikan.

"Masih tersisa beberapa miliar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Sebelumnya, Heroe Waskito menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang diduga memberi pemotongan demosi ke anggota polisi yang melakukan pemerasan ke kliennya, Kombes Rizal Irawan.

Heroe mengatakan Wakapolri hanya diam tak memberi penjelasan terkait memotong masa demosi Kombes Rizal dari 5 tahun menjadi 1 tahun.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12).

Heroe juga menyayangkan mengapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etik Polri, malah dibela. Pemotongan hukuman ini, kata dia, tidak sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan pungli.

Sekedar mengingatkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Mahfud MD, hal tersebut menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.

"Itu biar diurus oleh polisi," ujar Mahfud MD singkat usai acara diskusi ilmiah bertajuk 'Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).