Arif Rachman Patahkan Laptop yang Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup, Hakim: Ngapain Rusak, Bakar Aja
ERA.id - Majelis hakim menanyakan maksud mantan Wakaden B Paminal Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi rekaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup.
Hakim bertanya hal itu saat Arif jadi saksi dalam persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya hakim menanyakan apakah Arif mengetahui bila mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam, Baiquni Wibowo menyimpan salinan rekaman Yosua masih hidup. Arif menjawab tahu hal tersebut.
"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.
"Tahu yang mulia," jawab Arif.
Hakim lalu menanyakan maksud Arif merusak laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup. Arif pun menjawab bahwa hanya menjalankan perintah dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hakim pun merasa heran mengapa perintah memusnahkan diterjemahkan dengan tindakan mematahkan laptop. Pemusnahan laptop, sambung hakim, bisa dengan dibakar.
"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," kata hakim.
"Siap," ucap Arif.
Hakim kembali bertanya perihal tujuan mematahkan laptop tersebut. Arif hanya menjawab "siap".
Arif lalu mengatakan perintah Sambo soal musnahkan adalah untuk menghancurkan laptop, atau bukan file rekaman CCTV.
"Apanya yang dimusnahkan saudara bilang dimusnahkan? Fisiknya? Atau dokumen elektroniknya?" tanya hakim.
"Laptopnya Yang Mulia," kata Arif.
"Laptopnya dihancurkan?" tanya hakim.
"Siap," ucap Arif.
"Supaya apa? supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim menegaskan.
"Siap Yang Mulia," jawab Arif.