Hal Meringankan dalam Tuntutan 1 Tahun Eks Anak Buah Sambo: Masih Muda
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin sudah dengan berbagai pertimbangan.
Untuk hal meringankan dari tuntutan ini, eks anak buah Ferdy Sambo ini dinilai jujur dalam memberikan keterangan. Selain itu juga karena mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini masih muda.
"Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya. (Lalu) terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata JPU membacakan tuntutan Arif Rachman, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hal memberatkan dari perbuatan Arif adalah meminta Chuck Putranto untuk menghapus file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV itu merupakan file yang menunjukkan Yosua masih hidup.
Tindakan Arif Rachman dengan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV Yosua masih hidup juga dinilai jaksa adalah perbuatan yang salah.
Hal memberatkan lainnya ialah Arif Rachman yang tidak menyerahkan file rekaman CCTV itu ke penyidik.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ucap jaksa.
Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Selain Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.