Kejagung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Begini Kronologinya Kasusnya

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM).

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (15/7).

Qohar menjelaskan kasus korupsi ini berawal ketika Kemendikbud Ristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2020-2022. Tujuan pengadaan 1,2 juta laptop ini untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Pada Agustus 2019, tersangka Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim (NAM) dan stafsusnya, Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud jika Nadiem diangkat sebagai Mendikbud.

Jurist Tan kemudian mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Setelah Nadiem diangkat menjadi menteri, Jurist Tan kembali membahas teknis pengadaan TIK dengan PSPK.

Dalam pembahasan itu, Jurist Tan membuat kontrak kerja dengan Ibrahim Arief sebagai pekerja PSPK. Dalam kontrak itu, Ibrahim bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud untuk membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

Setelah itu, Jurist Tan bersama Fiona memimpin rapat-rapat dan meminta Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim untuk hadir dalam pertemuan itu.

"Sedangkan staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS pada bulan Februari dan April 2020," jelasnya.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan TIK di Kementerian Kemendikbud. Jurist Tan lalu menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google dan membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud.

Jurist Tan kemudian menyampaikan co-investment 30 persen itu dalam rapat-rapat. Ibrahim pun sudah memengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting.

"Pada 6 Mei 2020, tersangka JT hadir bersama dengan tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," tuturnya.

"Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome Os dari Google, tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkan lah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022," imbuhnya.

Usai Nadiem memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, tersangka Sri Wahyuningsih meminta tim teknis untuk segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua yang sudah menyebutkan Chrome OS karena hasil kajian teknis pertama hanya mengeluarkan kelebihan OS antara windows dan Chrome OS.

Pada 30 Juni 2020 di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, Sri melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.

BH tak mampu melaksanakan itu sehingga Sri mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru. WH rupanya dapat menindaklanjuti perintah tersangka Sri untuk segera "klik" (pemesanan) setelah bertemu dengan IN selaku pihak ketiga atau penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi di Hotel Arosa untuk pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan Chrome OS.

"Bahwa Tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbud Ristek," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Sri membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022. Jurlak itu untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Sementara peran tersangka Mulyatsyah yaitu menindaklanjuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS kepada PPK dan pihak ketiga atau penyedia. Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu-satunya penyedia, yaitu diarahkan ke Mentaridimensi dengan menggunakan Chrome OS.

"Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbud Ristek," kata Qohar.

Keempat tersangka ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun)," ujar Qohar.