Mengenal Jenis-Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

ERA.id - Marka jalan atau yang umumnya disebut dengan rambu-rambu lalu lintas adalah gambar yang memiliki bentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berguna untuk mengarahkan arus kendaraan tetap pada jalurnya.

Marka jalan ini memiliki peran sangat penting, terutama untuk penataan arus lalu lintas agar kendaraan yang berseliweran dapat bergerak lebih teratur dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Ilustrasi - (Foto: DOK ANTARA)

Biasanya marka jalan tergambar di atas permukaan jalan dengan beragam bentuk dan warna seperti putih, merah, ataupun kuning.

Melansir hubdat.dephub.go.id, peraturan mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Adapun jenis marka jalan beserta fungsinya antara lain:

Marka membujur utuh

Marka jalan yang membujur utuh merupakan tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di tepi jalan raya.

Jika marka membujur Anda temukan di tengah jalan, maka fungsi marka tersebut berfungsi untuk membagi lajur kendaraan. Namun, jika posisinya ada di tepi jalan, maka berfungsi sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.

Selanjutnya, untuk garis putih lurus menandakan bahwa pengendara tidak diperkenankan untuk menyalip kendaraan lain dan harus tetap berada di jalur masing-masing.

Marka melintang garis utuh

Marka melintang garis utuh mempunyai fungsi untuk beberapa hal, misalnya sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross serta sebagai penanda rambu berhenti untuk kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.

Marka membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan yang memiliki bentuk garis utuh dan putus-putus pada umumnya sering kita temukan di area jalan perkotaan. Jika pengendara mendapatkan rambu-rambu ini, maka hal ini bisa bermakna dua hal.

Pertama, jika si pengendara mengemudikan kendaraannya di sisi garis putus-putus, berarti kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi kendaraan si pengendara berada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya si pengendara tidak diperbolehkan berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

Marka membujur ganda utuh

Marka membujur ganda utuh pada umumnya difungsikan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota.

Marka membujur ganda utuh ini digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak diperkenankan saling mendahului satu sama lain.

Hal ini menandakan jika dari sisi manapun kendaraan berada, mereka tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan yang terletak di depan mereka dan harus tetap berada pada jalur awal melintas.

Marka membujur putus-putus

Selain marka garis lurus utuh, ada juga marka yang membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Kemudian bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan agar risiko benturan dapat dihindari.

Demikianlah ulasan mengenai jenis marka jalan beserta fungsinya. Dengan adanya informasi ini, tentunya kita sudah bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan aman dan menyenangkan.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…