Mardani Maming Sebut Nama Haji Isam dalam Sidang, Persoalan Apa?

ERA.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming membantah mengenalkan mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang didakwakan menyuapnya Rp118 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini, Mardani membantah jika dikatakan mengenalkan Henry kepada Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu kala itu dalam suatu pertemuan di Jakarta.

"Tidak benar itu, Dwijono sudah kenal duluan dengan Henry," kata terdakwa.

Bahkan Mardani dengan tegas menyebut hanya bertemu satu kali dengan Henry ketika di Tanah Bumbu. "Saya kenal sama saudara Henry saat acara selamatan di rumahnya pak H Isam (Samsudin Andi Arsyad, Bos PT Jhonlin Group) dan waktu itu Henry mendatangi saya, dia bilang sudah ketemu sama Kadis Pertambangan dan menyampaikan mau investasi di Tanah Bumbu," ungkapnya saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.

Dakwaan bahwa dia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.

Dia mengaku tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry. "Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Terdakwa menyebut saat meneken persetujuan itupun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Mardani menyebut menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tanda tangan. "Terlalu bodoh saya sebagai bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang, tapi tetap saya lakukan," ujarnya.

Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan di mana terdakwa merupakan komisarisnya, dia tidak membantahnya.

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerja sama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Pascamemeriksa keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro Hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin (9/1/2023) mendatang.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Mardani dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.