Mardani Maming Jadi Tersangka, Tokoh Muda NU: Tak Ada Kiai dan Gus yang Teriak Islamophobia, Beda Banget dengan Kasus 3 Huruf..
ERA.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir angkat bicara terkait Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU ditetapkan menjadi tersangka dan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Nadir pun memberi sindiran, usai Mardani Maming ditetapkan tersangka dan menjadi buronan tak ada ulama yang berteriak Islamophobia dan mengancam hakim.
Malah, kata dia, internal NU banyak yang mendesak agar organisasi segera bersikap.
"Beda banget dg kasus2 yg 3 huruf…eh kasus2 apa yah?😄," Sindir Gus Nadir.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat menjadi buroanan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani Maming datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Kepada awak media, Mardani sempat mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai buronan. Padahal dia sudah mengirimkan surat akan datang pada hari ini.
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," kata Mardani.
"Saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28 Juli," paparnya.
Mardani sudah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dari KPK. Namun, Mardani tak hadir dengan alasan menunggu putusan praperadilan hingga dia akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).