Mengenal Apa Itu Saksi Meringankan dan Saksi Memberatkan
ERA.id - Hari ini, 26 Desember 2022, sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku terdakwa akan menghadirkan tiga saksi meringankan atau saksi a de charge. Apa itu saksi meringankan?
Untuk diketahui, saksi meringankan yang akan dihadirkan merupakan ahli, salah satunya adalah budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy.
"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” terang Ronny, Minggu, 25 Desember 2022, dilansir tempo.co.
Mengenal Apa Itu Saksi Meringankan dan Saksi Memberatkan
Dikutip Era dari pn-sabang.go.id, pengertian aturan terkait saksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 butir 26 KUHAP memberikan penjelasan mengenai saksi.
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Lebih lanjut, hal terkait saksi dijelaskan dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP. Hal ini terkait dengan keterangan saksi, berikut adalah bunyi Pasal 1 butir 27 KUHAP.
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.
· Saksi Meringankan
Dalam hal saksi, terdapat beberapa saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Dua di antaranya adalah saksi meringankan (a de charge) dan saksi memberatkan (a charge). Saksi meringankan merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk memberikan pembelaan (menguntungkan) terhadap terdakwa. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 KUHAP yang bunyinya adalah sebagai berikut.
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Pasal lain yang mengatur saksi meringankan adalah Pasal 116 Ayat (3) KUHAP. Berikut adalah bunyinya.
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
· Saksi Memberatkan
Saksi memberatkan merupakan saksi yang hadir untuk memberatkan terdakwa. Saksi memberatkan biasanya diajukan oleh penuntut umum. Salah satu saksi yang masuk dalam sakti memberatkan adalah saksi korban. Pasal 160 ayat (1) KUHAP memberikan penjelasan terkait saksi memberatkan.
a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
Hal tersebut memberikan penjelasan bahwa perbedaan antara saksi meringankan (a de charge) dan saksi memberatkan (a charge) adalah substansi keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut dan pihak yang mengajukan saksi tersebut.
Jika saksi memberikan ketereangan yang mendukung pembelaan terdakwa maka saksi tersebut disebut saksi meringankan, sedangkan jika keterangan yang diberikan melawan pembelaan terdakwa maka saksit tersebut disebut saksi memberatkan. Itulah penjelasan mengenai apa itu saksi meringankan dan perbedaannya dengan saksi memberatkan.