Jubir RKUHP: Saya Hadir Secara Gratis untuk Jadi Saksi Meringankan Bharada E
ERA.id - Jubir RKUHP atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) secara prodeo pro bono atau gratis.
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir disini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert berpandangan majelis hakim sudah mengacu pada ada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu hukum. Jubir RKUHP ini mengatakan dirinya akan memberi keterangan untuk meringankan hukuman bagi Richard.
"Mohon izin majelis saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban dan juga perintah jabatan, ambtelijk bevel, sebagaimana dimaksud Pasal 51 KUHP," ucapnya.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.