Kubu Bharada E Hadirkan Pembahas RKUHP Jadi Saksi Meringankan pada Sidang Hari Ini
ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), bakal menghadirkan saksi meringankan pada persidangan Rabu (28/12/2022) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Satu ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ronny menerangkan Albert Aries merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP. Albert juga bertugas sebagai jubir RKUHP yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujar Ronny.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.