Syarat Menjadi Mualaf yang Harus Dilengkapi dan Dijalankan, Simak di Sini
ERA.id - Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk memilih agama atau keyakinan. Dalam hal ini adalah orang yang memiliki kemantapan untuk menjadi mualaf ataupun orang non-muslim yang berpindah agama menuju Islam.
Seperti yang kita ketahui selama ini, banyak orang yang merasa terpanggil atau tertarik dengan agama Islam sebelum memutuskan memeluknya. Beberapa di antaranya yang memutuskan menjadi mualaf dikarenakan merasa mendapat hidayah lewat mimpi, kagum dengan ajaran Islam, dan juga karena ikatan pernikahan.
Saat memutuskan untuk menjadi mualaf, seseorang harus terlebih dahulu memiliki bekal dasar agama Islam. Setelahnya, barulah diwajibkan menjalani rukun iman dan rukun Islam. Selain itu, ada juga tata cara dan syarat menjadi mualaf yang harus dijalani. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Syarat menjadi mualaf dalam Islam
Ada empat syarat menjadi mualaf yang sah dalam Islam, seperti yang dikatakan Syeikh Abdul Qadir Al Jailani dalam kitabnya, Al Ghunyah, antara lain:
Mengucapkan dua kalimat syahadat
Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, syarat utama untuk memeluk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Ada dua bacaan kalimat syahadat, yang pertama adalah:
“Asyhadu an la ilaha illallah.”
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.”
Dan kalimat syahadat kedua:
“Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.”
Artinya: “Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Mandi besar
Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seperti yang dijelaskan dalam hadis, mandi besar juga termasuk syarat bagi seseorang yang baru masuk Islam. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud).
Sudah dikhitan bagi laki-laki
Khitan adalah salah satu hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim, karena menjadi fitrah yang harus ditegakkan. Hukumnya bagi laki-laki adalah wajib, adapun untuk perempuan hukumnya makruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257).
Menjalankan rukun Islam
Setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan setiap hal yang ada di dalam Islam. Rukun islam terdiri dari lima hal, yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji (bila mampu).
2. Syarat menjadi mualaf secara hukum
Selain empat syarat yang harus dilakukan di atas, calon mualaf wajib melengkapi beberapa persyaratan administrasi agar status mualafnya diakui secara hukum syariat Islam.
Di bawah ini adalah syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi calon mualaf, dikutip dari Kantor Kementerian Agama:
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Pas foto ukuran 3x4 sejumlah tiga lembar;
- Fotokopi KTP atau KK atau paspor asli sejumlah tiga lembar;
- Surat pernyataan masuk Islam bermaterai yang formulirnya didapatkan dari masjid besar setempat atau KUA;
- Serta tidak mendapat paksaan atau tekanan dari pihak lain.
3. Prosesi mualaf di masjid
Bagi seseorang yang hendak menjadi mualaf dan telah memenuhi persyaratannya, dapat melangsungkan proses mualaf di masjid terdekat atau KUA. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menjadi mualaf di masjid, antara lain:
- Niat ikhlas tanpa adanya paksaan dan ancaman atau tekanan dari pihak lain.
- Memberikan syarat administrasi yang sudah disebutkan pada poin 2 pada pengurus masjid yang ditunjuk.
- Ada dua orang saksi muslim.
Setelah proses menjadi mualaf dilaksanakan, akan ada seorang pembimbing yang memberikan pengarahan dan mendapatkan sertifikat mualaf. Sertifikat ini bersifat penting sebagai kelengkapan data administrasi negara saat mengganti status agama.
4. Mengubah status agama secara administratif untuk mualaf
Setelah resmi menjadi mualaf secara syariat agama, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah status agama di KK, KTP, dan paspor, bila dibutuhkan untuk mendapat pengakuan secara hukum.
Anda hanya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah setempat. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:
- Surat pengantar dari kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP dan KK masing-masing sebanyak satu lembar.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
- Sertifikat mualaf.
- Materai 10.000 untuk surat pernyataan.
- Melengkapi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP dan/atau KK dari kelurahan.
Demikianlah penjelasan tentang syarat menjadi mualaf secara syariat Islam dan secara hukum. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…