Hal yang Ringankan Vonis 9 Bulan Penjara Roy Suryo: Berjasa ke Negara
ERA.id - Terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini.
Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter-nya menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Perbuatan Roy Suryo pun dinilai tak mencerminkan dirinya yang merupakan tokoh masyarakat.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," sambungnya.
Sementara untuk hal yang meringankan vonis mantan Menpora ini, adalah Roy Suryo belum pernah dihukum. Selain itu, Roy dinilai sopan dan telah berjasa kepada negara.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," ucap hakim.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan pada Kamis (29/9), Roy Suryo menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu (12/11).