Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mabes Polri Beri Respons

ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mabes Polri menyatakan siap melawan gugatan Ferdy Sambo.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri. Gugatan itu tertuang dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dilihat di situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis (29/12/2022).

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis.

Berikut isi permohonan Ferdy Sambo:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.