Anggota DPR Ingatkan Publik Jangan Euforia Setelah Pencabutan PPKM: Jangan Anggap COVID-19 Tak Ada

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta masyarakat jangan bersikap euforia atau perasaan gembira berlebihan setelah keputusan pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Masyarakat jangan euforia karena PPKM dihentikan, lalu merasa bebas, terus mengatakan 'COVID-19 tidak ada dan tidak mematikan', itu salah," kata Rahmad Handoyo di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).

Meskipun status PPKM sudah dicabut, kata dia, perkembangan kasus COVID-19 harus diwaspadai karena di tingkat global masih tunjukkan kondisi yang dinamis.

Menurut Rahmad, pandemi COVID-19 belum berakhir karena di beberapa negara seperti Jepang dan Tiongkok masih menunjukkan lonjakan kasus.

"Kita jangan menganggap COVID-19 tidak ada, kita perlu gotong royong untuk mengatasinya meskipun kebijakan PPKM telah dicabut," ujarnya.

Selain itu, Rahmad setuju dengan kebijakan pemerintah yang mencabut kebijakan PPKM karena angka-angka statistik menunjukkan tren yang baik.

Penurunan penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia, lanjut dia, merupakan langkah kolaborasi yang baik oleh masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

"Kita patut berterima kasih kepada masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah karena angka statistik menunjukkan tren yang baik. Jumlah kematian, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR), dan kasus harian di bawah standar WHO," katanya.

Rahmad setuju dengan saran pemerintah yang mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker ketika di tempat tertutup dan di keramaian meskipun status PPKM telah dicabut.

Langkah itu, menurut dia, merupakan bentuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga mendorong agar pemerintah untuk melanjutkan program Vaksinasi COVID-19 khususnya dosis penguat atau booster.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM, Jumat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan, "Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat."

Meski demikian, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Presiden menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 makin terkendali," kata Presiden.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau BOR sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.